Jumat, 26 September 2014

Kumpulan Foto Wiwaha / Pernikahan

Dalam masyarakat Hindu dikenal dengan 4 [empat] jenjang kehidupan yang disebut dengan CATUR ASRAMA. Definisi perkawinan [UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 1] yaitu ; "perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga [rumah tangga] yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan adalah adanya ikatan antara dua orang [pria dan wanita] secara lahir bathin, bertujuan untuk membentuk rumah tangga. Perkawinan berhubungan erat dengan agama, perkawinan bukan hanya mempunyai unsur jasmani tapi juga rohani. Wiwaha/perkawinan identik dengan upacara yadnya sehingga menyebabkan hukum hindu juga sebagai dasar persayaratan dalam pelaksanaan perkawinan. Legalnya upacara perkawinan harus ditandai dengan pelaksanaan ritua yaitu upacara wiwaha minimal upacara byakala.

Perkawinan dianggap sah apabila ada saksi. Dalam Upacara Wiwaha, terdapat tri upasaksi [tiga saksi], yaitu Dewa Saksi, Manusa Saksi dan Butha Saksi. Usai melaksanakan Upacara Byakala, kedua pasangan resmi sebagai suami istri [Dampati].

Berikut beberapa foto pernikahan/wiwaha :

AGUS DAN YUSMIKA DEWI

KOBAR DAN CRISTINE [04-09-2014]

FOTO PERNIKAHAN MONOT


0 komentar:

Posting Komentar

 
Cerita Tentang MY FAMILY | @ TINTARISU FAMILY