Jumat, 26 September 2014

Mekanisme Penerbitan SKCK [PP RI NO. 50 TH. 2010] tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak

Apa kabar sahabat Tintarisu Family, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan berada dalam perlindungan-Nya. Baiklah, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba berbagi informasi tentang bagaimana caranya mengurus ijin surat kelakuan baik atau yang sekarang disebut dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal [SKCK].

Berdasarkan Undang - undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, disana disebutkan beberapa persayaratan dalam penerbitan SKCK sebagai berikut :

MEKANISME PENERBITAN SKCK PADA POLDA BALI :
  1. Surat pengantar dari Kepala Desa.
  2. Surat Rekomendasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
  3. Foto Copy KTP / Domisili.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.
  5. Foto Copy Sidik Jari.
  6. Pas foto berwarna ukuruan 4 x 6 sebanyak 4 lembar (latar merah & baju berkerah).
  7. Foto copy Pasport [jika ke Luar Negeri].
  8. Surat Rekomendasi dari Agen [jika ke Luar Negeri].
Diberitahukan kepada seluruh pemohon SKCK dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK sebesar Rp. 10.000,- [PP NO. 50 TH. 2010].

-------Semoga bermanfaat-------

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cerita Tentang MY FAMILY | @ TINTARISU FAMILY